1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Daya Tampung: USU Sediakan 2.200 Kursi Jalur Mandiri

Kategori

Daya Tampung: USU Sediakan 2.200 Kursi Jalur Mandiri

Daya Tampung: USU Sediakan 2.200 Kursi Jalur Mandiri

Rating: 1 - out of 5stars
12 Mei 2017 0 Komentar
Penulis:

Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) resmi ditutup Selasa, 9 Mei 2017 kemarin. Bagi kamu yang belum mendaftar khususnya di Universitas Sumatera Utara (USU), masih ada memiliki satu seleksi lagi yang bisa diikuti, yakni Jalur Mandiri. Jadwal Jalur Mandiri USU akan diumukan setelah pelaksanaan tes SBMPTN pada 16 Mei mendatang. Adapun daya tampung mahasiswa yang akan diterima nantinya berjumlah 2.200 orang dari Jalur Mandiri.

“Masih ada jalan lain bagi yang nanti tidak lulus SNMPTN/SBMPTN,” ujar Rektor USU, Runtung Sitepu, Sabtu (6/5/2017).

Sayangnya, hingga saat ini Runtung belum memberitahu tanggal pasti kapan pendaftaran jalur mandiri dibuka. Sedangkan dari sisi seleksi yang digunakan menurut dia tidak berbeda jauh dengan sistem SNMPTN dan SBMPTN.

“Belum diketahui dari sekolah mana saja. Sedangkan kriteria penerimannya, tidak berbeda jauh dengan sistem seleksi SBMPTN dengan SNMPTN,” tuturnya.

Sebagai informasi, total daya tampung USU tahun ini sebanyak 7.450 orang dari beberapa jalur yang dibuka.

Baca juga: Tahun 2017, Kuota Penerima Beasiswa PPA Jadi 130.000 Mahasiswa!

Biaya Kuliah

Terkait besaran biaya kuliah, Rektor menjelaskan jika biaya kuliah bagi mahasiswa yang diterima di jalur ini bervariasi. Hal tersebut bergantung jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa.

“Tentu, uang kuliahnya yang jurusan Kedokteran dengan hukum misalnya. Pasti berbeda. Jadi berdasarkan jurusan yang digelutinya,” terangnya.

Beliau menambahkan, pada jalur SNMPTN dan SBMPTN diterapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Artinya berbeda-beda semuanya, sesuai dengan kemampuan orangtuanya,” paparnya.

Beberapa saat lalu, Ayokuliah pun pernah merilis berita terkait rektor memiliki kebijakan khusus dalam menentukan UKT. Di sini, rektor atau pihak Perguruan Tinggi memiliki hak penuh untuk menentukan besaran UKT, namun tetap dalam pengawasan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Pihak Kementerian juga telah menghimbau agar Perguruan Tinggi tidak menaikkan UKT, mengingat harga kebutuhan pokok saat ini melambung naik.

Baca juga: Tahun 2017, UKT Ditentukan Oleh Pihak Perguruan Tinggi

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Ayo Kuliah
Average rating:  
 0 reviews
Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait