1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Empat Kampus Ini Dikenai Sanksi Administratif Dari Dikti, Apa Alasannya?

Kategori

Empat Kampus Ini Dikenai Sanksi Administratif Dari Dikti, Apa Alasannya?

Empat Kampus Ini Dikenai Sanksi Administratif Dari Dikti, Apa Alasannya?

Rating: 1 - out of 5stars
29 September 2017 0 Komentar
Penulis:

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti resmi memberikan sanksi berat kepada empat kampus yang telah melanggar peraturan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yang diberikan sejak Agustus lalu. Empat kampus tersebut yakni Sekolah Tinggi Kesehatan Sumatera Utara (STIKes Sumut), Universitas Al Wasliyah Medan (Univa Medan), Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Baramuli Pinrang Sulawesi Selatan. Apa alasan kampus-kampus ini dikenai sanksi?.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kopertis Wilayah I Medan, STIKes Sumut diberikan sanksi lantaran pihak kampus telah melakukan relokasi kampus dari Kabanjahe ke Kota Medan tanpa izin Kementerian. Kemudian melakukan perubahan nama perguruan tinggi yang awalnya Akper Takasima menjadi Stikes Sumut serta perubahan nama yayasan tanpa izin Kementerian.

Baca: Terindikasi ‘Sakit’, Sebanyak 103 Kampus Ditutup

Dilansir dari Tribun Medan, sanksi yang diberikan kepada STIKes Sumut atas pelanggaran ini cukup berat, yaitu perkuliahan di STIKes Sumut diminta dihentikan, dilarang menerima mahasiswa baru, dilarang melakukan wisuda mahasiswa, serta diminta memindahkan mahasiswa yang ada ke kampus yang tidak bermasalah, bahkan dalam sanksinya, Direktorat Jendral Kelembagaan Iptek dan Dikti akan mencabut seluruh Ijazah yang pernah dikeluarkan oleh Kampus ini.

Sedangkan Univeristas Al Wasliyah Medan (Univa Medan) dan Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, dan melakukan wisuda kepada mahasiwanya sejak diberikan sanksi pada Agustus lalu.

Kedua kampus ini disanksi Direktorat Jendral Kelembagaan Iptek dan Dikti karena terjadi pertikaian di dalam kampus, yang mengakibatkan adanya dualisme pimpinan di kampus.

Namun meskipun ada sanksi tidak dapat menerima mahasiswa baru, namun Universitas Al Wasliyah masih memampangkan informasi penerimaan mahasiswa baru di website univa-medan.ac.id.

Selain itu, STIKES Baramuli Pinrang, Sulawesi Selatan, juga dikenai sanksi administrasi karena telah menyelenggarakan kelas jauh atau program studi di luar kampus utama (PSDKU) tanpa izin dari Kementerian.

Baca: Jumlah Mahasiswa Kurang Dari 1000, Wajib Gabung Dengan Kampus Lain

Kelas jauh tanpa izin tersebut diselenggarakan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sekitar 300 km dari Pinrang. Tim pemeriksa dari Kemenristekdikti telah melihat langsung perkuliahan kelas jauh yang tidak memenuhi syarat tersebut di Sekolah Menengah Atas Karya Sehari Jalan Sultan Hasanuddin No. 48 Bintarore, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Atas pelanggaran tersebut, STIKES Baramuli Pinrang dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. Surat keputusan sanksi administratif berat diterima langsung oleh Ketua Yayasan Baramuli Pinrang H Abd Baramuli, SE dan Ketua STIKES Baramuli Pinrang Dr H Muh Alwy Atifin, M.Kes, di kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017.

Sumber :  AyoKuliah.id

Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait