1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Indonesia Bakal Punya Universitas Islam Internasional Lho!

Kategori

Indonesia Bakal Punya Universitas Islam Internasional Lho!

Indonesia Bakal Punya Universitas Islam Internasional Lho!

Rating: 1 - out of 5stars
14 Juli 2016 0 Komentar
Penulis:

Proses demi proses panjang telah dilewati sebagai langkah untuk mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), pada akhirnya telah membuahkan hasil. Presiden Joko Widodo telah mengesahkan pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 57 tahun 2016. Pengesahan ditandatangani oleh presiden pada tanggal 29 Juni 2016.

Pendirian UIII ini dalam rangka untuk meningatkan pengakuan masyarakat akademik di kancah internasional atas islam di Indonesia. Selain itu, adanya UIII menjadi salah satu unsur penting peradaban dunia yang dapat dijadikan sebagai pusat penelitian dan pengembangan, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban budaya, lalu sebagai inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah, demokratis dan berkeadilan.

Dilansir dari laman setkab.go.id, “UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keislaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) pada Perpres tersebut.

Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

USU Wajibkan Camaba Bawa Surat Bebas Narkoba

Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional akan difasilitasi langsung oleh kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Kedepannya, UIII tak hanya menyelenggarakan pendidikan jenjang Sarjana semata, melainkan memfokuskan diri untuk jenjang Magister dan Doktor di bidang studi Ilmu Agama Islam. Selain ilmu Agama Islam, UIII pun akan menyelengarakan program Magister dan Doktor di bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, pendanaan penyelenggaraan UIII bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Di Universitas Brawijaya Ada Kantin Halalan Thoyyiban

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, dan peraturan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, yang terkait sesuai dengan kewenangannya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016 itu.

Sumber :  AyoKuliah.id

Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait