Selasa, 30 Mei 2017, para pimpinan kampus se-Banten adakan deklarasi. Deklarasi guna menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika demi keutuhan NKRI. Deklarasi ini dilakukan kampus sebagai benteng pertahanan Pancasila di dunia pendidikan.
Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sholeh Hidayat mengatakan deklarasi yang ditandatangani seluruh kampus ini untuk meneguhkan kembali posisi kampus sebagai benteng keutuhan NKRI. Kampus, menurutnya harus menjadi pelopor penjaga NKRI.
“Di Untirta saja ada 25 suku yang datang. Dari mana pun sebagai satu bangsa Indonesia, kita harus rawat bersama. Karena perguruan tinggi bukan saja sebagai pusat ilmu, tapi pusat kebudayaan yang bisa menjaga integritas persatuan,” kata Sholeh saat membuka deklarasi dan diskusi ‘Mencegah Gerakan Radikalisme, Sistem Khilafah dan Paham Anti-Pancasila untuk Menjaga Keutuhan NKRI’ di Kota Serang, Selasa (30/5/2017).
Sholeh berpendapat seluruh kampus yang ikut dalam deklarasi dapat menularkan nilai-nilai pentingnya persatuan dan kesatuan. Menjaga keutuhan NKRI, menurutnya, bisa dilakukan lewat mata kuliah.
Sementara itu, anggota DPR Yandri Susanto menyambut baik deklarasi yang dilakukan. Dia mengingatkan agar pihak kampus bisa meneruskan program pemahaman Pancasila dan kebinekaan kepada mahasiswa.
“Misalkan bagaimana perguruan tinggi membentuk kader mahasiswa, kemudian diterjunkan ke masyarakat. Misalkan melalui program KKN (kuliah kerja nyata) dengan muatannya tentang pilar (negara),” ujar Yandri dalam diskusi.
Dia berharap deklarasi menjadi awal dimulainya gerakan masif ke depan. Sebab, menurutnya, mahasiswa berperan dalam masyarakat, termasuk untuk meneguhkan Pancasila dan keutuhan NKRI.
Dalam deklarasi ini dibacakan ikrar menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Juga menghormati dan menghargai perbedaan suku, agama, ras, serta golongan, termasuk melarang kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Source: https://news.detik.com/
Submit your review | |