1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Kini Lulusan S1 Dan Diploma IV Bisa Jadi Dosen!

Kategori

Kini Lulusan S1 Dan Diploma IV Bisa Jadi Dosen!

Kini Lulusan S1 Dan Diploma IV Bisa Jadi Dosen!

Rating: 1 - out of 5stars
29 Agustus 2017 0 Komentar
Penulis:

Kabar gembira buat kalian para lulusan Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4), pasalnya kini kalian bisa menjadi dosen atau pengajar di perguruan tinggi. Sebagai syarat menjadi dosen, para lulusan S1 dan D4 ini harus memiliki kemampuan profesional sehingga dapat menguasai bidang masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir, Jumat (25/8).

Menurut Nasir, selama ini hanya lulusan magister atau doktoral (S2 atau S3) saja yang dapat menjadi dosen di perguruan tinggi sesuai dengan aturan Undang-Undang No 14 tahun 2005. Namun kini, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), lulusan S1 dengan kemampuan profesional dan disetarakan, dapat mengajar di perguruan tinggi.

Baca: Ristekdikti Gandeng 4 Perguruan Tinggi Kembangkan Mobil Listrik Nasional

Nasir menegaskan berbekal perpres itu, seorang yang berlatar belakang pendidikannya punya pengalaman manajerial di S1 atau D4 bisa mengajar. Selama ini, Nasir mengaku ada beberapa lulusan S1 ataupun D4 yang tidak bisa melanjutkan kuliah ke jenjang lebih tinggi karena alasan tidak ada jurusan yang selinier.

Lebih lanjut Nasir menambahkan, perpres ini akan menjawab persoalan perguruan tinggi yang masih kekurangan dosen. Namun, PT tersebut memiliki tenaga pengajar profesional yang kompentensinya diakui, sehingga dinilai dapat mencetak lulusan yang lebih baik.

“Contoh di satu perguruan tinggi, dosennya kurang, S2-nya. Tapi dia punya dosen D4. Tapi pengalaman profesionalnya, dia punya sertifikat namanya international maritime organization, organisasi maritim dunia dari AS. Ternyata sertifikasi itu gradingnya dibandingkan S2 jauh lebih tinggi,” terang Nasir.

Nasir pun memastikan jika perpres ini tak akan menabrak undang-undang yang ada dan tidak perlu melakukan revisi undang-undang.

Baca: Vokasi UI Siapkan Tenaga Kerja Siap Pakai Sesuai Kebutuhan Industri

Sejauh ini menurut Nasir, penerapan tenaga pengajar profesional yang diakui ini sudah dilakukan namun masih terbatas pada pendidikan vokasi seperti Politeknik Elektronika Surabaya, Polimarine di Semarang, Politeknik Manufaktur dan ISI.

Penentuan kualifikasi tenaga pengajar profesional tersebut nantinya dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Selanjutnya, perguruan tinggi akan melaporkan kepada Kemenristekdikti.

Sumber :  AyoKuliah.id

Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait