1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Lima IAIN Ini Resmi Jadi Universitas Islam Sesuai Pepres Presiden

Kategori

Lima IAIN Ini Resmi Jadi Universitas Islam Sesuai Pepres Presiden

Lima IAIN Ini Resmi Jadi Universitas Islam Sesuai Pepres Presiden

Rating: 1 - out of 5stars
18 April 2017 0 Komentar
Penulis:

Beberapa saat lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden terkait perubahan IAIN menjadi Universitas Islam, di lima kota di Indonesia tertanggal 3 April 2017.

Adapun kelima IAIN yang membawa nama baru ini yakni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Institut Agama Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, dan Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Berikut perubahan nama masing universitas:

– Universitas Islam Negeri Mataram merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram yang tertuang dalam Perpres No.34/2017,
– Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Perpres No.35/2017,
– Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin merupakan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin dalam Perpres No.36/2017,
– Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada Perpres No.37/2017,
– Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung yang tertuang pada Perpres No.38/2017.

Kelima Universitas Islam Negeri tersebut, menurut masing-masing Perpres mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain itu, lima Universitas Islam Negeri itu juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

Baca juga: Selamat, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Resmi Jadi Universitas

“Universitas Islam Negeri sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) masing-masing Perpres, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (17/4/2017).

Alasan pemerintah mendirikan Universitas Islam di kota Mataram (NTB), Padang (Sumbar), Banjarmasin (Kalsel), Jambi, dan Lampung adalah untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di sana. Juga untuk memenuhi tuntutan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Lebih lanjut, pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, menurut Perpres tersebut, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sementara pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan tinggi.

Sumber :  AyoKuliah.id

Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait