1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. UIN Jakarta Jadi Kampus Islam Pertama yang Berbadan Hukum

Kategori

UIN Jakarta Jadi Kampus Islam Pertama yang Berbadan Hukum

UIN Jakarta Jadi Kampus Islam Pertama yang Berbadan Hukum

Rating: 4.0 - out of 5stars
08 Februari 2017 1 Komentar
Penulis:

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tengah menjalani proses peralihan pengelolaan otonomi dari sebelumnya yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan status perguruan tinggi menjadi PTN Berbadan Hukum bukan merupakan komersialisasi pendidikan. Perubahan tersebut justru merupakan perluasan kewenangan perguruan tinggi dalam memberikan layanan pendidikan tinggi yang lebih baik lagi.

Jika sudah resmi menerapkan sistem badan hukum, UIN Jakarta jadi kampus Islam pertama di Indonesia yang mengisi daftar urutan PTN ke-12 dengan sistem PTN-BH tersebut. Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Dede Rosyada MA menegaskan kembali keinginan UIN Jakarta menjadi PTN Berbadan Hukum dari saat ini masih Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum.

Baca Juga : Unhas Jadi Tuan Rumah Rakor PTN-BH se-Indonesia

Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan memberikan kewenangan lebih luas bagi UIN Jakarta sehingga bisa berkontribusi lebih luas bagi publik. “Kewenangan demikian tentu saja memberikan kita kesempatan luas dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus mempersiapkan lulusan dengan skill dan keilmuan yang dibutuhkan,” paparnya.

Jika berhasil menjadi PTN Berbadan Hukum, imbuhnya, UIN Jakarta telah merintis jalan pengembangan kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) nasional. Sebab perubahan status menjadi PTN Berbadan Hukum hingga kini masih didominasi perguruan tinggi negeri umum nasional.

“Ini masih dalam prosesnya, kita memang didorong terus oleh Kemristekdikti dan Kemenag agar beralih ke PTN-BH, jadi kita lebih leluasa. Jika sudah resmi, maka kampus UIN Jakarta adalah kampus Islam pertama yang akan mengelola dengan sistem Berbadan Hukum,” terang Dede Rosyada, usai seminar UIN Jakarta Menuju PTN-BH, di Gedung Auditorium Utama UIN, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (7/2/2017).

PTN-BH didasari pada amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 yang menegaskan soal otonomi perguruan tinggi. Dalam praktiknya, Universitas akan diberi kebebasan untuk mengembangkan berbagai riset dan inovasi tanpa terganjal aturan administratif yang selama ini menempuh panjangnya mata rantai birokrasi.

Baca Juga : Tahun 2017, UKT Ditentukan Oleh Pihak Perguruan Tinggi

“Kita akan lebih mandiri untuk menentukan kebijakan-kebijakan strategis, misalnya penentuan soal prodi, tarif dan hal lainnya. Selama ini jika ingin membahas tentang itu birokrasinya ruwet dan panjang diberbagai kementerian, dengan beralih ke PTN-BH, kita berharap UIN Jakarta nanti akan menjadi kampus besar yang menghasilkan banyak riset untuk kemajuan,” tutup Dede.

Sementara di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Prof. Ainun Na’im Ph.D., MBA., saat menjadi narasumber, mendukung penuh proses yang kini sedang ditempuh UIN Jakarta dalam peralihan ke PTN-BH. Dia juga membantah adanya anggapan, jika peralihan itu adalah wujud lain dari komersialisasi pendidikan di Indonesia.

“Jadi tidak ada lembaga perguruan tinggi yang komersial itu, dan tidak boleh. Justru PTN-BH membuat pengelolaannya sesuai yang diamanatkan undang-undang, yaitu nirlaba. Itulah alasan mengapa kita dorong agar UIN Jakarta menerapkan ini,” ujarnya.

Sumber : https://www.uinjkt.ac.id

Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait