1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Unhas Jadi Tuan Rumah Rakor PTN-BH se-Indonesia

Kategori

Unhas Jadi Tuan Rumah Rakor PTN-BH se-Indonesia

Unhas Jadi Tuan Rumah Rakor PTN-BH se-Indonesia

Rating: 1 - out of 5stars
20 Januari 2017 0 Komentar
Penulis:

Universitas Hasanuddin (Unhas) patut berbangga karena baru saja resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) namun langsung ditunjuk sebagai tuan rumah dalam pembahasan Rapat Koordinasi (Rakor) PTN-BH se-Indonesia, Kamis (19/1/2017).

Kegiatan Rakor sendiri berlangsung sejak 18 hingga 20 Januari di Swiss Bell In Makassar, dihadiri langsung 11 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. “Rakor PTN-BH se-Indonesia ini dihadiri 11 Universitas yang sudah resmi berbadan hukum,” ujar Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA di Makassar.

Baca Juga : Tahun 2017, UKT Ditentukan Oleh Pihak Perguruan Tinggi

Adapun 11 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum itu adalah Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Diponegoro (Undip), serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai tuan rumah.

Sejumlah Rektor juga hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Rektor IPB Prof Dr Herry Suhardiyanto, MSc dan Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama SH M Hum. Bahkan pada Sesi Rapat Pleno yang dilaksanakan di Unhas juga langsung dipimpin oleh Rektor IPB Prof Dr Herry Suhardiyanto, MSc. Adapun Rapat paralel dilaksanakan membahas masalah bidang hukum dan keuangan di Ruang Rapat V Gedung Rektorat dengan narasumber Prof Dr Yos Johan Utama, SH MHum dan Erlin Trisyulianti, STP MSi.

Sementara pembahasan mengenai sumber daya manusia dilaksanakan di Ruang Rapat C Lantai 3 melibatkan narasumber Prof Dr Ir Budi S Wignyosukarto, DipHE dan Dr Muhammad Madyan, SE MSi, MFin. Rektor Dwia juga telah menjelaskan keutamaan dan keuntungan kampus setelah berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang telah resmi di sandang Unhas.

“Misalnya untuk mengejar target visi misi masuk universitas kelas dunia tentu perlu lompatan inovasi dan kreatif. Sebagai perguruan tinggi milik negara. Tentu dibatasi secara administrasi SOP yang selalu mengikuti dan itu tentu berbeda dengan yang status PTNBH,”ujarnya.

Selain itu, sebagai PTN maka inovasi kreatifitas akan terbelenggu dengan adanya aturan atau regulasi pemerintah. Tentunya akan mendapatkan kendala izin yang terlalu lama ataupun proses yang sangat panjang. Bahkan, untuk masalah yang menyangkut aset negara bukan hanya menunggu restu dari Mendikbud namun juga harus ke Menko termasuk harus diperiksa lagi oleh kemenkumham dan sebagainya.

Baca Juga : Ibu Ini Kisahkan Dirinya Terjebak Calo PMB Unhas

Sementara itu, menurut dia, produk hasil karya kampus juga terkendala. Bahkan jika ingin cepat membuka program studi, pembukaan atau penutupan fakultas, pendirian satu unit kerja terpaksa tidak bisa mengikuti sesuai tren dan kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan. Untuk mutasi saja, lanjut Dwia, harus pakai sistem. Termasuk pemberikan intensif sekalipun pihak kampus punya dana yang cukup namun tidak bisa serta merta bisa melakukan intensif.

“Padahal intensif harus kita akui akan memacu dan memotivasi pegawai agar lebih bekerja maksimal. Namun dengan status sebagai PTNBH, kita bisa berikan imbal jasa bukan lagi melalui kementerian aturan remunerasi, tergantung kondisi keuangan. Jadi jika MWA (Majelis Wali Amanat) setuju maka bisa dilakukan,” ujarnya.

Sumber : https://unhas.ac.id

Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait