Menindaklanjuti Peraturan Bupati Soppeng Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Peserta Didik Yang Berprestasi dan Mahasiswa yang berprestasi dari Kabupaten Soppeng, maka mahasiswa/mahasiswi berprestasi asal Soppeng dapat mengajukan permohonan, sebagai penerima beasiswa pendidikan selama menempuh pendidikan tinggi. Calon penerima dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng.
Bagi kamu yang berminat mendaftar, pemkab Soppeng telah memperpanjang masa pendaftaran hingga 8 Desember 2017. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng.
“Untuk batas waktunya, beasiswa periode kedua ini akan dibuka hingga hari Kamis, tanggal 8 Desember 2017,” ujar Umar Nameng, Senin (4/12/2017) sebagaimana dilansir dari Edukasi.rakyatku.com.
Perpanjangan ini dilakukan karena kuota yang dibutuhkan belum mencukupi. Hingga hari ini, sudah ada 555 berkas pendaftaran beasiswa yang masuk, dari 600 kuota yang disiapkan.
Umar Nameng menjelaskan, ada beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa berprestasi.
“Persyaratan yang paling utama, adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa itu sendiri,” tambahnya.
Calon penerima beasiswa dibebankan persyaratan IPK minimal 3,70, khusus untuk mahasiswa dari PTN. Untuk persyaratan khusus PTS yakni PTS tersebut harus terakreditasi minimal B, dengan IPK terakhir minimal 3.80. Syarat lain yakni memiliki KTP dengan alamat wilayah Kabupaten Soppeng.
“Pengumuman penerima, secepatnya akan dilakukan. Diharapkan kepada para penerima, untuk tetap mempertahankan IPK-nya agar tahun depan bisa terima lagi,” terangnya.
Adapun tata cara pendaftaran yakni:
Calon penerima beasiswa pendidikan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, dengan melampirkan:
Bagi yang berminat mendaftar, silakan kunjungi Dinas terkait, serta baca informasi lengkapnya di laman Ini.
Sumber : AyoKuliah.id