1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Menristekdikti Dorong Kampus Buka Sistim Belajar E-Learing

Kategori

Menristekdikti Dorong Kampus Buka Sistim Belajar E-Learing

Menristekdikti Dorong Kampus Buka Sistim Belajar E-Learing

Rating: 1 - out of 5stars
05 Januari 2018 0 Komentar
Penulis:

Saat ini, sistim belajar dengan metode daring atau e-learning mulai banyak dicari calon mahasiswa di tanah air. Namun, banyaknya peminat e-learning ini belum didukung dengan jumlah kampus yang menyediakan kelas khusus ini. Oleh karenanya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir berkomitmen, untuk terus mendorong semua perguruan tinggi untuk mulai mengadopsi sistem belajar berbasis daring atau e-learning. Hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia.

Dia menyebutkan, Kemenristekdikti akan memperbanyak izin bagi perguruan tinggi yang ingin membuka e-learning tersebut. Sehingga ke depan, bukan hanya Universitas Terbuka (UT) saja yang memiliki kelas jauh atau kelas daring. Namun, perguruan tinggi negeri atau swasta pun akan membuka kelas daring tersebut.

Baca: Menristekdikti Targetkan 3.500 Perguruan Tinggi Terakreditasi Di Tahun 2019

“Saya akan dorong PTN dan PTS di manapun untuk membuka prodi atau sistem pembelajaran daring tadi. Tahun 2017 kemarin kan baru sedikit ya karena masih percobaan, maka tahun ini kami akan kami tingkatkan,” ujar Nasir di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Dengan begitu, dia berharap, hal itu akan semakin mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh ilmu di perguruan tinggi. Sebab, hingga saat ini posisi APK Indonesia masih di bawah Malaysia dan Singapura, yakni 31 persen.

“Di era disrupsi, inovasi ini perlu sekali di tingkatkan. Jadi nanti bisa tidak kuliah tanpa di kelas, melalui video conference, e-learning, distance learning. Dan perguruan tinggi kita harus bisa memulai itu, mencoba itu,” kata Nasir.

Meski begitu, Nasir menyebutkan, hingga saat ini Kemenristekdikti masih membuat regulasi yang tepat untuk hal tersebut. Baik regulasi perihal perubahan kurikulum, tenaga kerja maupun hal teknis lainnya.

Baca: Jumlah Mahasiswa Kurang Dari 1000, Wajib Gabung Dengan Kampus Lain

 

Sumber :  AyoKuliah.id

Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait