1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Terindikasi ‘Sakit’, Sebanyak 103 Kampus Ditutup

Kategori

Terindikasi ‘Sakit’, Sebanyak 103 Kampus Ditutup

Terindikasi ‘Sakit’, Sebanyak 103 Kampus Ditutup

Rating: 1 - out of 5stars
26 Februari 2016 0 Komentar
Penulis:

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), telah mengumumkan terkait 243 perguruan tinggi yang bermasalah, atau tidak memenuhi indikator kampus ‘sehat’. Terdiri dari 228 kampus dalam lingkup Kemenristekdikti, dan 15 kampus dari Kementrian Agama.

Sebanyak 228 kampus yang terindikasi ‘sakit’ telah melakukan berbagai cara, untuk dapat ‘sembuh’ total. Hingga pada akhirnya sebanyak 104 perguruan tinggi swasta diaktifkan kembali, dan 21 perguruan tinggi masih berada dalam status pembinaan. Terakhir, sebanyak 103 kampus resmi ditutup dan dicabut perizinannya. Sayang ya!

Penutupan terjadi bukan tanpa alasan. Berdasarkan penjelasan Menteri Kemristekdikti Mohamad Nasir, 103 perguruan tinggi ditutup dengan alasan, salah satunya karena ketiadaan mahasiswa yang aktif belajar di kampus tersebut dalam rentang dua sampai tiga tahun.

Baca juga: Biaya Kuliah di UI Mulai 0 Rupiah?

“103 (kampus) sudah kami cabut izinnya karena permintaan dari yayasan. Sudah dua tahun tidak ada mahasiswanya daripada menjadi beban, mereka (pemilik yayasan) meminta agar ditutup saja,” ungkap Menteri Mohamad Nasir pada Rakernas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP-PTSI) di Universitas Yarsi, Jakarta, Kamis (25/2).

Selain karena ketiadaan mahasiswa yang masih aktif belajar, ada delapan indikator lagi yang menunjukan sebuah kampus ‘sehat’ atau ‘sakit’. Total keseluruhan ada 9 indikator penting kesehatan si perguruan tinggi, berikut diantaranya:

  1. Ketersediaan sarana dan prasarana
  2. Tak seimbangnya jumlah dosen dan juga jumlah mahasiswa
  3. Adanya permasalahan dalam proses belajar mengajar
  4. Adanya permasalahan di pangakalan data pendidikan tinggi (PD Dikti)
  5. Adanya konflik internal maupun eksternal
  6. Manajemen dalam kampus
  7. Pengesahan yayasan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. Penyelenggaraan kelas jarak jauh
  9. Pertimbangan akan jumlah dosen tetap

103 perguruan tinggi tersebut ditutup karena tidak dapat memenuhi syarat ‘sehatnya’ suatu instansi kependidikan. Dikutip dari situs resmi ristekdikti.go.id “Bagi PTS yang ditutup atau dicabut izinnya antara lain dikarenakan permohonan dari PTS yang bersangkutan atau rekomendasi dari Kopertis. Karena setelah dilakukan visitasi, PTS tersebut tidak bisa memenuhi syarat minimal yang ditetapkan menurut peraturan yang berlaku”.

Baca juga: Universitas Pertamina dibuka, Siapa Mau Kuliah Disini?

Namun, hingga saat ini, belum ada pemberitahuan mengenai kampus mana saja yang telah ditutup. Jadi buat kamu yang ingin melanjutkan pendidikan tingkat tinggi, perhatikan status kampus tersebut ya!.

Sumber :  AyoKuliah.id

Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait