1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Sempat Dilarang, Bulan Depan Kuliah Jarak Jauh Diwajibkan

Kategori

Sempat Dilarang, Bulan Depan Kuliah Jarak Jauh Diwajibkan

Sempat Dilarang, Bulan Depan Kuliah Jarak Jauh Diwajibkan

Rating: 1 - out of 5stars
15 Maret 2018 0 Komentar
Penulis:

Beberapa tahun lalu, pemerintah sempat melarang kuliah jarak jauh karena dikhawatirkan hanya akan dijadikan alat untuk mendapatkan ijazah tanpa kuliah yang nyata. Tapi kini, tampaknya pemerintah kita mulai berubah pikiran dengan rencana untuk mewajibkan kuliah jarak jauh. Bahkan, bulan depan harus sudah mulai diterapkan.

Ketakutan akan tertinggal dari negara lain tampaknya menjadi pendorong kuat bagi Kemenristekdikti untuk tergesa-gesa menerapkan kuliah jarak jauh atau yang biasa disebut sebagai hybrid blend learning. Meski begitu, pemerintah beranggapan kuat bahwa ini merupakan langkah untuk merespons pergerakan dunia digital yang sudah sangat cepat.

Hal ini disampaikan secara gambling oleh Menristekdikti, Prof H. Mohamad Nasir Phd dalam acara Dies Natalis ke-36 Politeknik Negeri Malang (Polinema). Kebijakan kuliah jarak jauh nampaknya menjadi fokus Nasir karena saat berpidato di Universitas Brawijaya, ia juga membahas hal serupa.

Baca juga: Delegasi UI Memboyong 4 Penghargaan pada Event Internasional di Singapura

Nasir mengungkapkan manfaat dari sistem pengajaran jarak jauh, yang paling terasa adalah penghematan anggaran. Jumlah perguruan tinggi di Indonesia sekarang mencapai 4529 kampus, jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding jumlah kampus di negara maju seperti Tiongkok sekalipun.

Nasir mengungkapkan perlunya Indonesia masuk ke dalam persaingan sekarang dimana revolusi industry 4.0 berbasis cyber dan teknologi harus dihadapi dengan serius. Tapi ia juga mengakui bahwa baru sedikit perguruan tinggi di Indonesia yang bisa masuk ke persaingan global.

Untuk menerapkan hybrid blended learning, teknis pelaksanaan akan dilakukan melalui sistem yang diberi nama Massive Open Online Course (MOCC). Sistem ini akan menjadi media pengajaran online secara masal. MOCC juga diharapkan bisa mengurangi gap antara rasio dosen dan mahasiswa.

Melalui MOCC, satu dosen bisa mengajar mahasiswa yang jumlahnya ratusan hingga ribuan. Sama halnya dengan profesor, jadi kekurangan profesor tak lagi menjadi masalah lagi.

”Selama ini jika tatap muka, rasio pengajar dan siswa saja satu banding 20 di bidang eksakta dan di bidang sosial sendiri satu banding 30, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) ini bisa diantisipasi dengan sistem pembelajaran online,” imbuhnya.

MOCC yang diwadahi Indonesian Network and Research Education (IdRen) bisa menghilangkan permasalahan rasio jumlah mahasiswa dan dosen serta bisa mewujudkan cyber university di Indonesia. Di sisi lain, Nasir juga mewanti-wanti seluruh pengajar untuk melek teknologi dan jangan sampai kalah dengan mahasiswa yang jauh lebih cerdas dalam penguasaan digital.

Hybrid Blended Learning bisa dimaksimalkan di semua mata kuliah. Para pengajar wajib me-review semua mata kuliah yang akan diajarkan secara online. Mata kuliah yang di-publish juga harus dianalisis terlebih dahulu untuk bisa memenuhi standar mutu pengajaran.

”Ini harus dijaga betul, kalau tidak bisa akan terjadi problem. Cyber sudah kami bentuk tim, peraturan menteri akan segera keluar. Jika kampus akan menerapkan harus mendaftar melalui tim cyber university,” tambahnya.

Menteri yang pernah menjabat sebagai rector UNDIP ini juga mengharapkan hybrid blended learning bisa dengan cepat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang mampu bersaing di tingkat nasional. Nasir juga menambahkan, program ini siap dilaksanakan mulai dari Aceh hingga Papua.

Baca juga: FTUI Kerjasama Dengan Honeywell, Luncurkan Laboratorium Canggih Pertama Di Indonesia

Menteri yang menyelesaikan pendidikan S-2 nya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini juga menyatakan siap memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi perguruan tinggi swasta dan negeri yang siap masuk ke dalam era industri 4.0.

Adapun mengenai kurikulum pengajaran jarak jauh (PJJ), maka itu menjadi ketentuan setiap perguruan tinggi untuk mengatur reorientasi kurikulum dan pengaturan sistem hybrid blended learning.

 

Sumber :  AyoKuliah.id

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Ayo Kuliah
Average rating:  
 0 reviews
Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait