1. Beranda
  2. Artikel
  3. Berita Kampus
  4. Tahun 2017, UKT Ditentukan Oleh Pihak Perguruan Tinggi

Kategori

Tahun 2017, UKT Ditentukan Oleh Pihak Perguruan Tinggi

Tahun 2017, UKT Ditentukan Oleh Pihak Perguruan Tinggi

Rating: 1 - out of 5stars
18 Januari 2017 0 Komentar
Penulis:

Tahun lalu, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi khusunya yang Berbadan Hukum (PTN-BH) ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Kini besaran UKT ditentukan oleh pihak perguruan tinggi secara langsung. Hal ini disampaikan oleh Mohamad Nasir, Menteri Ristek dan Dikti yang menyampaikan bahwa, tanggung jawab penetapan besaran UKT tahun 2017 berada di tangan rektor, dan tidak lagi menjadi tanggung jawab Kemenristekdikti.

”Tahun ini, UKT bukan tanggung jawab menteri, tapi rektor yang menetapkan. Ini dikarenakan rektor lebih mengetahui kondisi mahasiswanya,” ujar Nasir, Minggu(15/1).

Baca juga: Biaya Kuliah di UI Mulai 0 Rupiah?

Meski ditetapkan oleh Rektor, pihak Menristekdikti tetap memantau jalannya kebijakan besaran UKT. Nantinya, para rektor wajib melaporkan penetapan UKT kepada Menristekdikti. Hal ini bertujuan sebagai bahan kontrol dan evaluasi, agar rektor tidak dengan bebas menetapkan UKT, sehingga UKT tidak membebankan mahasiswa.

”Tahun ini jumlah PTN-BH naik, dari 6.250 menjadi 9.989 PTN-BH. Kami ingin UKT tidak membebankan mahasiswa,” tandasnya.

Lebih lanjut Nasir menambahkan, mahalnya UKT banyak mengakibatkan mahasiswa putus kuliah. Terlebih hal ini sering terjadi pada mahasiswa baru.

”Sayang sekali, mahasiswa baru terjaring Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau Seleksi Mandiri (UM) terus putus tidak melanjutkan pendidikannya. Mereka kan mahasiswa yang berprestasi, kami minta UKT harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat,” jelas Nasir.

Baca juga: Biaya Kuliah Mahal? Pakai Ini Aja Bayarnya!

Sebelumnya, Nasir menjelaskan, tingginya minat dan keberhasilan mahasiswa melalui SBMPTN menyebabkan perubahan prosentase kuota penerimaan mahasiswa baru pada 2017. Kuota tersebut, minimal 30 persen untuk SNMPTN, minimal 30 persen untuk SBMPTN, dan maksimal 30 persen untuk Seleksi Bersama/Ujian Mandiri. Sementara, 10 persen lagi merupakan kekeluasaan PTN.

”Kami akan awasi ketat penggunaan kuota 10 persen ini, agar panitia tidak mempermainkan kuota SB. Tapi sejak dulu belum pernah terjadi kasus seperti itu, karena rektor tahu sanksinya sangat berat,” imbuh Nasir.

Semoga dengan adanya kebijakan baru terkait UKT, pihak perguruan tinggi dapat lebih selektif dan lebih adil terhadap penetapan UKT. Sayang saja jika besaran biaya kuliah setiap bulan begitu tinggi, apalagi masih ada biaya-biaya lain yang masih harus ditanggung mahasiswa itu sendiri.

Sumber :  AyoKuliah.id

Loading...
linecolor

    






Artikel Terkait